" Surat tanda bukti sebagai ahli waris dapat berupa yang salah satunya adalah Penetapan Hakim/Ketua Pengadilan ". Dengan demikian, bila ahli waris ingin melakukan penjualan atau pengalihan terhadap harta warisan dari pewaris, maka ia dapat mengajukan permohonan penetapan ahli waris bila notaris menginginkan syarat tersebut.
Tugas dan Wewenang Pengadilan Negeri. Tugas dan wewenang Pengadilan Negeri tercantum dalam UU Nomor 2 Tahun 1986 Pasal 50, yang berbunyi: "Pengadilan Negeri bertugas dan berwenang memeriksa, memutus dan menyelesaikan perkara pidana dan perkara perdata di tingkat pertama." Baca juga: Sistem Hukum dan Peradilan Indonesia. Kartika Herenawati, dkk, Kedudukan Harta Warisan dari Pewaris Non Muslim dan Penerapan Wasiat Wajibah Bagi Ahli Waris Non Muslim (Analisis Penetapan Pengadilan Agama Badung Nomor: 4/Pdt.P/2013/PA.Bdg Tanggal 7 Maret 2013), DiH: Jurnal Ilmu Hukum, Vol. 16, No.1, Februari 2020-Juli 2020. Putusan: Putusan Mahkamah Agung Nomor 172 K/Sip/1974; kewenangan untuk menangani perkara permohonan penetapan ahli waris muslim dari pewaris non-muslim. Adapun dari perspektif hukum Islam, penetapan Majelis terjadi perubahan kewenangan absolut di pengadilan negeri dalam hal kewarisan, dimana perkara waris yang dapat di tangani terbatas hanya pada perkara waris non-muslim, dengan menggunakan disediakan telah lewat, maka para ahli waris dapat dipaksa untuk mengambil sikap menerima warisan, menerima dengan syarat atau menolak warisan.3 Jika ahli waris menyatakan sikap menolak, maka ia tidak dapat lagi menerima harta warisan. Hal ini sebagaimana yang telah disebutkan dalam Pasal 1058 Kitab Undang-Undang Hukum Perdata. Seseorang yang Kompetensi Pengadilan (Waris) 1. Tahun Dokumen. 2022 2 Melengkapi RumusanKamar Agama Angka 1 Huruf d Surat Edaran Mahkamah Agung Nomor 2 Tahun 2019,bahwa permohonan Penetapan Ahli Waris (voluntair)tidak dapat digabungkan dengan permohonan itsbat nikah Pewaris, dikecualikan dalamhal pernikahan TTGKT.